Rabu, 09 Oktober 2013

Tata Tertib SMPN 3 Klari

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 3 KLARI
NOMOR :  421.3 / 033 / TU /2009
Menimbang:   1.  Bahwa keamanan, ketertiban lingkungan sekolah yang sehat dan dinamis    sangat menunjang untuk  penyelenggaran proses pendidikan.
Agar  proses  pendidikan  berjalan  dengan  lancar  di lingkungan sekolah  maka di pandang   perlu  untuk membuat  dan   menetapkan  peraturan  sekoalah  yang disebut dengan TATA TERTIB SISWA DI SEKOLAH
Mengingat :     1.  Undang – undang N0. 2 tahun 1989
Undang – Undang RI tentang Sistem Pendidikan Nasional N0. 20 tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
Hasil Musyawarah guru dan  Kepala sekolah
Memutuskan :  Dibuat Tata tertib di sekolah dalam bentuk Buku Saku Tata Tertib Siswa
BAB I
Ketentuan Umum
 
Pasal 1: Pengertian
1.1    Tata tertib siswa adalah peraturan yang mengatur, mengikat, dan memaksa terhadap kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh siswa.
1.2    Siswa adalah peserta didik dan terdaftar di sekolah yang berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) dimana siswa  tersebut belajar.
1.3    Pelanggaran tata tertib adalah  segala sesuatu yang berhubungan dengan lisan, tulisan,  sikap dan perbuatan  yang melanggar baik di dalam maupun di luar sekolah selama yang bersangkutan bersetatus sebagai siswa.
1.4    Sanksi tata tertib adalah segala bentuk disiplin yang ditetapkan oleh sekolah terhadap siswa yang melanggar tata tertib yang berlaku di sekolah.
BAB 2
Kawajiban Siswa
 
Pasal 2: Pakaian Seragam
2.1    Hari Senin – Selasa berpakaian putih biru lengkap dengan atributnya
2.2    Hari Rabu –  Kamis  berpakaian batik
2.3    Hari Jumat – Sabtu berpakain pramuka lengkap dengan atributnya
2.4    Model dan potongan seragam sesuai dengan ketentuan sekolah
2.4.1 Untuk rok panjang ukuran panjang rok sampai mata kaki
2.4.2 Untuk rok pendek ukuran panjang rok 3 cm di bawah lutut
2.4.3    Untuk celana panjang ukuran celana panjang sampai mata kaki dengan lobang celana kaki dimater 20 cm
2.4.4 Untuk celana pendek ukuran panjang celanan 3 cm di atas lutut
2.4.5 Baju tangan pendek kecuali  bagi yang berjilbab  baju tangan panjang
Pasal 3: Aksesoris
3.1   Rambut bagi laki-laki :
3.1.1 Rambut harus rapi dan tidak boleh panjang melebihi 4 cm
3.1.2 Rambut bagian depan tidak boleh melebihi alis mata
3.1.3 Rambut bagian belakang tidak melebihi kerah baju
3.1.4 Rambut bagian samping tidak boleh melebihi telinga
3.1.5 Jambang rambut tidak melebihi pertengahan kuping
3.1.6 Rambut tidak boleh berkucir
3.1.7 Rambut tidak boleh dipikok  atau diwarnai
3.2   Rambut bagi Perempuan
3.2.1 Rambut harus rapi tidak acak-acakan
3.2.2 Bagi yang berjilbab rambut tidak boleh keluar dari jilbab
3.2.3 Rambut tidak boleh dipikok  atau diwarnai
3.3    Kuku bagi laki-laki dan perempuan tidak boleh panjang dan dikutek
3.4    Siwa laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
3.5    Siswa perempuan tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang berlebihan
3.6    Siswa laki-laki dan perempuan memakai Sepatu berwarna hitam sesuai dengan ketentuan  yang ditetapkan sekolah.
3.7    Ikat pinggang harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah
3.8.   Topi dan dasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah
Pasal 4: Upacara
1.5        Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah dengan tertib dan hikmat dari awal sampai akhir
1.6        Upacara di sekolah dilaksanakan pada tiap hari senin pagi dan hari nasional
1.7         Setiap upacara memakai pakaian seragam lengkap yang telah ditentukan sekolah
1.8         Upacara dilaksanakan oleh petugas dari siswa yang telah ditentukan pembina kesiswaan
1.9         Upacara dilaksanakan pada hari senin jam 07.00 wib, siswa diharapkan hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
Pasal 5 : Belajar
5.1        Belajar di mulai dari hari senin sampai dengan sabtu ;
5.1.1    Senin jam 07.15  sampai dengan 12.20
5.1.2           Selasa sampai dengan sabtu 07.15 sampai dengan 11.50
5.1.3           Jumat jam 07.00 sampai dengan 10.40
5.2    Bel pertama di bunyikan sebanyak tiga kali, seluruh siswa memasuki ruang kelas masing-  masing.
5.3     Bunyi bel sekali merupakan pergantian jam belajar
5.4.    Bunyi bel dua kali merupakan jam istirahat belajar
5.5    Bunyi bel empat kali merupakan jam belajar selesai ( waktunya pulang ).
Pasal 6 : Kedisiplinan
6.1  Waktu Belajar
Bagi siswa  yang bertugas piket di kelas harus datang lebih awal dari siswa lainnya
Siswa memasuki ruang kelas setelah bel dibunyikan
Setelah 10 menit bel tanda masuk di bunyikan, guru pengajar belum hadir dikelas, maka (KM) harus melapor ke piket.
Pada jam pelajaran di kelas berlangsung siswa tidak diperbolehkan keluar ruang kelas, kecuali seijin guru yang bersangkutan.
Pada waktu pergantian jam pelajaran  siswa tetap berada di dalam kelasnya untuk mempersiapkan pelajaran berikutnya
Pada jam pendidikan agama islam, bagi siswa yang beragama non muslim boleh meninggalkan kelas dan masuk keperpustakaan.
6.2  Waktu guru berhalangan hadir
Pada saat guru berhalangan hadir di kelas diganti oleh guru piket dengan memberikan tugas, siswa tidak boleh keluar ruangan, berada di kantin atau mondar-mandir sehinga menganggu KBM di kelas lain.
6.3  Siswa yang terlambat datang ke sekolah harus melapor dan mita ijin dari piket untuk diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelasnya.
6.4  Setiap siswa yang berhalangan hadir di sekolah karena sesuatu hal harus ada pemberitahuan dari orang tua/ wali murid secara tertulis ( tidak melalui Telpon atau lisan )
6.5  Apabila siswa meninggalkan kelas untuk kepentingan sekolah harus ada persetujuan dari wali kelas / pembina kesiswaan / wakil kepala sekolah / kepala sekolah
6.6  Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin akan mendapatkan teguran secara lisan / tertulisan, dan apabila terulang kembali akan mendapat surat panggilan untuk orang tua/ wali siswa.
Pasal 7 : Kebersihan
7.1  Siswa diwajibkan memelihara kebersihan lingkungan sekolah
Membuang sampah pada tempatnya
Membersihkan ruangan kelas
Membersihkan halaman kelas
Pasal 8 : Keindahan
8.1  Siswa diwajibkan untuk menata dan memperindah ruanagan kelas masing-masing sesuai dengan ketentuan sekolah.
8.2  Siswa di harapkan untuk memelihara dan menanam tanaman hias di halaman kelas masing-masing
Pasal 9 : Ketertiban
9.1    Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
9.2    Siswa dilarang membawa HP di lingkungan sekolah
9.3    Siswa dilarang membawa senjata tajam di sekolah
9.4    Siswa dilarang membawa/ menghisap rokok, ganja, narkoba di dalam maupun di luar sekolah
9.5    Siswa dilarang membawa obat-obatan pisikotropika atau sejenisnya kesekolah
9.6    Siswa dilarang membawa teman dari luar sekolah untuk masuk kelingkungan sekolah   tanpa seijin piket
9.7    Siswa dilarang masuk kelas lain yang bukan kelasnya kecuali ijin guru
9.8    Siswa dilarang berada di kantin pada saat jam belajar
9.9    Siswa dilarang berada ditempat parkir kendaraan pada waktu jam belajar
9.10  Siswa dilarang main alat musik di dalam maupun di luar ruangan kelas tanpa ijin guru pada waktu KBM berjalan
9.11  Siswa dilarang bercanda dengan menggunakan alat seperti dasi, penggaris, tangan dll.
9.12  Siswa dilarang berada di luar kelas kecuali jam istirahat belajar
9.13  Siswa dilarang memakai jaket di lingkungan sekolah kecuali ijin piket
9.14  Siswa dilarang berpacaran berlebihan di lingkungan sekolah
9.15   Siswa dilarang melakukan penganiyayaan, pemalakan, pengeroyokan, tawuran atau pemukulan terhadap sesama siswa atau orang lain
9.16   Siswa dilarang membentuk atau menjadi anggota gank yang menggangu ketertiban dan dapat merusak nama baik sekolah
9.17   Siswa dilarang mengunjungi sekolah lain tanpa ada tujuan dan ijin dari sekolah
9.18   Siswa dilarang melompat jendela kelas dan pagar sekolah.
9.19   Siwa dilarang membawa meja dan bangku dari kelas lain tanpa ijin piket
9.20   Siswa dilarang membawa gambar, film porno di lingkungan sekolah
Pasal 10. : Keamanan
10.1  Siswa turut aktif menjaga kerukunan sesama siswa di sekolah sendiri  maupun dengan sekolah lain.
10.2  Siswa harus aktif mencegah terjadinya perselisihan, perkelahian/ pertengkaran di lingkungan sekolah maupun di masyarakat .
10.3  Siswa wajib menjaga sarana dan prasarana sekolah
 Pasal 11 : Sikap
11.1  Siswa diwajibkan saling menghormati dan menghargai antar siswa, TU, guru mapun tamu
11.2  Siswa wajib mengucapkan salam dengan bahasa yang sopan terhadap guru, TU, teman maupun tamu.
Pasal 12 : Kegiatan Ekstra Kulikuler
12.1  Paskibra
12.2  Pramuka
12.3  PMR
12.4  Olahraga Volley Ball
12.5  Karate
12.6  Basket Ball
12.7  Bahasa
12.8  Kegiatan lainnya diatur oleh sekolah
BAB  III
Sanksi Disiplin
 
Pasal 13 : Tingkat dan sejenis Hukuman, terdiri dari :
13.1    Siswa yang mendapat skor / nilai akumulatif  25 point, orang tua / wali murid dipanggil untuk mendapat informasi dan konsultasi tentang kedisipilinan  siswa ( membuat surat pernyataan ) yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua / wali murid yang diketahui oleh BK
13.2      Siswa yang mendapat skor / nilai akumulatifnya 50 point,  orang tua / wali murid dipanggil untuk mendapat penjelasaan dan konsultasi tentang pelanggaran siswa ( mendapat surat scorsing ) yang ditandatangani oleh BK/BP.
13.3      Siswa yang mendapat skor / nilai akumulatifnya 75 point,  orang tua / wali murid dipanggil untuk mendapat penjelasaan dan konsultasi tentang pelanggaran siswa ( membuat surat perjanjian ) yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua / wali murid yang diketahui oleh BK
13.4.   Siswa yang mendapat skor / nilai akumulatifnya sampai dengan 100 point,  orang tua / wali murid dipanggil untuk menghadiri konfrensi kasus ( siswa tersebut dikembalikan kepada orang tua/ wali murid) yang dihadiri oleh guru/ wali kelas/ guruBK/ wakil kepala sekolah/ kepala sekolah dan orang tua / wali murid
Bab IV
Penutup
Pasal 14  :   Tata tertib ini berlaku selama yang bersangkutan masih terdapatar sebagai siswa/ siswi di SMP Negeri 3 Klari.
Pasal 15 :    Siswa dan siswi menyatakan telah membaca, , mengerti , memahami dan bersedia mematuhi segala tata tertib yang berlaku di sekolah SMP Negeri 3 Klari.
Pasal 16 :    Dibuatkan daftar pelanggaran tata tertib, sanksi dan nilai point pelanggaran dalam bentuk buku saku yang dimiliki oleh setiap siswa/ siswi SMP Negeri 3 Klari
Pasal 17 :    Dibuatkan rekapitulai pelanggaran tata tertib sekolah oleh wali kelas setiap bulannya yang di laporkan ke guru BP untuk ditindak lanjuti sesuia ketentuan yang berlaku.
Pasal  18 :   Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan akan diatur kemudian
Ditetapakan di   : Klari
Pada tanggal   : 01 Juni 2009
Kepala SMP Negeri 3 Klari

Dra. Dewi Artika S.
NIP. 19580818199403 2 003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar